Terungkap! Keluarga Mario Dandy Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Sebesar Rp 1,2 M

David Ozora
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Metro – Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi hukuman 3,5 tahun bui untuk anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu. Kemudian, dalam persidangan yang digelar hari ini terungkap bahwa keluarga Mario Dandy tidak pernah memberikan sepeser pun dana perawatan untuk David Ozora.

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Tak hanya keluarga dari Mario Dandy, ternyata keluarga Shane Lukas pun belum pernah membantu biaya perawatan rumah sakit. Hakim tunggal Sri Wahyuni menjelaskan biaya perawatan rumah sakit David Ozora mencapai sekira Rp 1,2 M.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," ujar Hakim Sri Wahyuni di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara: Tawa, Haru, dan Kejutan Menanti!

Hal itu diketahui oleh hakim ketika ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi salah satu saksi dalam persidangan terdakwa anak AG. Dalam hal itu pun turut disebutkan bahwa David belum bisa kenali sang ayah.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Bagi para pengguna kendaraan yang memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku habis pada 1 Mei 2024, ada kabar gembira.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024