PKS Sebut Usulan Pj Gubernur DKI soal Jam Masuk Kerja Dua Sesi Layak Didukung tapi Dikaji Dulu

Ilustrasi kemacetan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Metro – Ketua Komisi B DPRD Jakarta Ismail mengatakan bahwa rencana pembagian jam kerja menjadi dua sesi di lingkungan DKI Jakarta harus diuji coba dan dikaji terlebih dahulu sebelum diterapkan. 

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Usulan pembagian jam kerja tersebut diklaim untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Namun, Ismail mengingatkan usulan itu harus efektif untuk mengatasi macet di Ibu Kota, bukan menambah masalah.

"Sejauh ini, kalau saya melihat, sepertinya layak untuk dimatangkan, sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan di DKI, tinggal memperhatikan beberapa hal," kata Ismail saat dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

Ilustrasi kemacetan.

Photo :
  • U-Report

"Pertama, terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai macet atau tidak signifikan hasilnya--itu perlu dimatangkan. Kedua, juga itu berpotensi nanti akan terjadi semacam delay (penundaan) di dalam produktivitas," ujarnya. 

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli

Menurut politikus PKS itu, dalam lingkungan perkantoran memiliki banyak kepentingan dari pihak luar. Maka, usulan aturan jam kerja yang akan dibagi dua sesi perlu dikaji sedemikian rupa agar tidak terjadi delay aktivitas dengan lainnya.

"Kantor tidak berdiri sendiri karena kan pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain. Nah, itu juga bisa diperkirakan kalau interval dua jam berarti ada delay sekitar dua jam juga. Katakanlah benar benar efektif pada pukul 10.00 WIB. Kalau beririsan dengan kantor lain? Dua hal ini perlu dikaji benar-benar sebelum diterapkan," katanya.

Kendati demikian, Ismail menganggap usulan pembagian jam kerja ke dalam dua sesi ini layak didukung. Namun, dia kembali menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus betul-betul memperhatikan segala aspek sebelum menerapkan aturan tersebut.

Ilustrasi kemacetan di jalan tol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Tapi ini sebagai sebuah usulan ini layak didukung untuk dimatangkan dulu kajiannya, jangan kemudian langsung diterapkan. Prinsipnya, itu karena sebagai alternatif solusi, sah-sah saja; tapi tidak langsung dieksekusi karena tadi kan mempertimbangkan dua poin di awal," ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membahas lebih lanjut rencana aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak. Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," katanya.

Keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya