Bikin Resah Warga, DPRD Minta PDAM Depok Tirta Asasta Transparan soal Water Tank

Bangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Depok –  Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikravany Hilman mengatakan, seharusnya PT Tirta Asasta harus transparan dalam melakukan sosialisasi saat pembangunan water tank. Sehingga warga bisa lebih menerima keberadaan bangunan yang disebut-sebut menampung air hingga 10 juta liter itu.

Hakim Anwar Usman Ikut Tangani 97 Sengketa Pileg 2024

“Transparan sajalah pada warga. Kemudian dijelaskan mengenai jaminan keselamatannya. Kalaupun terjadi bencana nanti sudah ada mitigasi yang dilakukan. Itu dijelaskan kepada warga," katanya, Kamis, 22 Juni 2023

Saat sosialisasi, kata Ikra, harus dilakukan secara terbuka. Dengan demikian warga bisa menerima apa yang menjadi tujuan pembangunan water tank. "Memang harusnya undangannya terbuka. Sehingga warga paham," ujarnya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Menurutnya, jika PT Tirta Asasta memberikan pemahaman mengenai fungsi water tank maka warga bisa lebih menerima tanpa ekses. Misalnya mengenai bagaimana bangunan ini dibangun untuk mendukung pelestarian lingkungan. Karena kata dia penggunaan air tanah lama-kelamaan akan berpengaruh pada kondisi lingkungan.

"Intinya mendukung karena ini upaya penyelamatan lingkungan. Hanya saja memang PDAM harus transparan kepada warga. Memberikan jaminan keselamatan bahwa kalaupun terjadi bencana sudah ada mitigasi yang dilakukan. Dijelaskan kepada warga kalau bangunan ini tahan bocor dan tahan bencana. Kalaupun terjadi apa-apa sudah ada langkah-langkahnya. Itu tanggung jawab dia (PDAM), ada garansi dan jaminan dari PDAM dan warga tidak perlu khawatir kalau terjadi apa-apa PDAM ganti seluruh kerugian. PDAM harus berani seperti itu," tegasnya.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Water tank PDAM di Depok.

Photo :
  • Istimewa.

Upaya yang dilakukan PT Tirta Asasta saat ini, kata dia, adalah dalam rangka pengembangan layanan. Artinya, mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelestarian lingkungan. Bahkan PT Tirta Asasta diguyur dana hingga Rp 5 miliar selama lima tahun terakhir untuk pengembangan terkait pengelolaan air.

"Ini upaya PDAM dalam mendekatkan layanan kepada warga, peningkatan fasilitas layanan supaya lebih efisien dan efektif. PDAM kita kasih hampir Rp 5 miliar dalam lima tahun untuk pengembangan air minum. Yang harus PDAM lakukan adalah meyakinkan pada warga soal dampak lingkungan. Spesifik teknisnya bahwa di kebocoran itu bisa dicegah, berdampak lingkungan atau nggak, itu kan itu harus dijelaskan kepada warga," ungkapnya.

Dengan dana sebesar itu, sambung Ikra, maka PT Tirta Asasta harus melakukan pengembangan dalam memberikan layanan. Diakui tantangan yang dialami PT Tirta Asasta sangat berat karena jaringan instalasinya sudah banyak yang usang.

"Ujungnya yang kita tuntun pada PDAM adalah peningkatan kualitas layanan. Agak berat (tantangan) PDAM kita, karena sebagian besar instalasinya sudah lama jadi perlu investasi besar," katanya.

Ikra mengaku pada dasarnya mendukung pembangunan water tank dalam rangka upaya penyelamatan air tanah. Dia menyinggung soal populasi Kota Depok 10 tahun ke depan, apakah masih bisa ditanggulangi dengan air tanah untuk konsumsi sehari-hari. Karena bertambahnya populasi akan berpengaruh pada konsumsi air tanah.

"Saya support PDAM dalam rangka perusahaan air minum yang menyelamatkan air tanah. Karena bisa saja cadangan air habis. Apa yang dilakukan PDAM saat ini adalah demi keberlangsungan masa depan karena dia kan sumbernya air yang diperbaharui terus. Untuk 10 sampai 50 tahun ke depan itu Depok daya tampung kotanya kayak apa sih soal air tanah. Apa yang dilakukan PDAM dalam pengembangan ini untuk masa depan generasi akan datang. Karena kita nggak pernah tahu kapan daya dukung air itu masih bisa digunakan," pungkasnya.  

Diketahui, mega proyek water tank 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok yang baru selesai dibangun mendapat tentangan dari warga sekitar. Warga khawatir jika terjadi kebocoran akan berdampak pada keselamatan mereka.

Yani Suratman, warga Pesona Depok Estate II, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok mengatakan, warga menolak pembangunan water tank itu sejak awal. Keberatan sudah dilayangkan namun tidak digubris. Hingga akhirnya warga melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita layangkan gugatan TUN. Persiapan sidang 1 pada 23 Mei 2023, sidang 2 pada 30 Mei 2023. Tanggal 6 Juni sidang ketiga. 13 Juni sidang keempat dan 20 Juni sidang kelima. Sidang 1-5 tertutup," katanya, Rabu. 

Disomasi Warga

Water tank 10 juta liter milik PDAM PT Tirta Asasta Depok ditolak warga

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)

Warga juga sempat menanyakan perihal perizinan water tank tersebut. Misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), Design Engineering Detail (DED), Analisa Dampak Lingkungan (amdal). Warga juga menanyakan soal tampungan kedua ketika sewaktu-waktu terjadi kebocoran.

"Itu dipertanyakan oleh warga yaitu ke Pak Sudirman pada 12 September 2022 ketika bertemu PDAM. Hingga pada 28 September 2022 tidak ada tanggapan," tukasnya.

Geram karena tidak ada tanggapan, warga pun melayangkan surat kembali ke PT Tirta Asasta pada 6 Oktober 2022 namun tetap tidak ditanggapi. Hingga akhirnya warga melayangkan somasi pada 19 Oktober 2022. Somasi kedua pun dilayangkan pada 7 Novemer 2022. Namun tidak ada tanggapan.

Direktur Utama PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik angkat bicara mengenai tudingan pembanguna water tank 10 juta liter tak berizin. Mega proyek ini diklaim sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Izin sudah ada dengan nomor izin IMB Surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok," kata Olik

Soal sosialisasi pun sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Olik menyebut, sosialisasi dihadiri perwakilan warga, instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok.

"Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB, sosialisasi dilakukan baik ke RW 26 maupun ke RW 12 termasuk SDIT SMP 32 dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan," tukasnya.

Ditegaskan, tudingan yang dilontarkan tidak sesuai dengan fakta dan dianggap sebagai pembohongan publik. Misalnya tudingan bahwa tidak ada perizinan dan intervensi.

"Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya