Tolak Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pihak Mario Dandy: Bisa Dibebankan ke LPSK

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pihak Mario Dandy Satriyo (MDS) menolak untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David Ozora. Adapun biaya restitusi tersebut sebesar Rp 120 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Hal tersebut disampaikan Andreas saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Kalau restitusi yang diganti dengan pidana penjara itu sangat dibatasi oleh UU, jadi kami berharap anak korban dapat memperoleh bantuan dari LPSK yang kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan, penganiayaan berat, sehingga dimungkinkan untuk itu," kata Andreas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Andreas Nahot Silitonga

Photo :
  • VIVA/ Ichsan Suhendra

Andreas pun menyinggung soal penganiayaan berat yang banyak dilakukan oleh oknum lainnya. Ia berharap agar vonis kliennya, yaitu Mario Dandy dapat lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

"Harapannya adalah seperti itu (vonis lebih ringan). Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan ini kan dituntut maksimal. Seakan-akan tidak ada lagi perbuatan yang lebih keji dari ini, lebih seram dari ini, padahal di luar sana banyak kejadian yang lebih seram," kata dia.

Kemudian, Andreas menilai biaya ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy jauh dari keadilan. Pasalnya, biaya tersebut dianggap kubu Mario Dandy tidak dapat dipertanggungjawabkan pada masa pengobatan David Ozora.

"Kami selalu beranggapan restitusi yang dibuat ini jauh dari nilai nilai keadilan, karena itu berdasarkan suatu proyeksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tak pernah dibuat oleh RS Mayapada, serta dibuat juga berdasarkan hal-hal yang sebenarnya dikeluarkan pada masa pengobatan saat itu, dan tak diperlukan lagi sekarang," ucap Andreas.

"Karena dasar perhitungannya yang gampang-gampang aja, misal tempat tidur listrik, perawat 24 jam, jadi kami tidak melihat itu masih dilakukan. Kalau masih dilakukan, itu berarti tidak adil," sambungnya.

Oleh sebab itu, Andreas menginginkan agar Mario Dandy mendapat keadilan seperti pihak lainnya. "Jadi kami berharap semua pihak dapat memperoleh keadilan, termasuk klien kami," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya