Kesal Diingatkan Bekerja, Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri dengan Balok Kayu

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • shutterstock.com

Tangerang – Seorang pria berinisial SY (32 tahun) tega menganiaya istrinya, SP (25), di kediamannya di kawasan Kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan itu tega dilakukan pelaku, diduga kesal dengan korban, karena mengingatkan pelaku soal bekerja.

Di Luar Singa di Rumah Kayak Kucing, Begini Momen Onadio Leonardo Manja-manja ke Istri

Peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu, berawal saat pelaku sudah tidak lagi memiliki pekerjaan usai menjadi tukang bor sumur. Hingga akhirnya, pelaku didatangi rekannya yang menawarkan pekerjaan, namun selalu ditolak pelaku.

"Saat selalu ditolak itu, akhirnya korban sebagai istri mengingatkan pelaku soal bekerja," kata Kasat Reskrim Kompol Arief, Kamis, 2 November 2023.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

ilustrasi kekerasan

Photo :
  • VIVA.co.id/istimewa

Korban mengingatkan pelaku, agar bekerja dan menasihati tentang kebutuhan ekonomi keluarga. Namun nyatanya, hal itu diduga membuat pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban menggunakan balok yang berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Lalu, memukul korban dengan menggunakan benda tersebut secara bertubi-tibu ke arah kepala, tangan dan wajah.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Melihat kondisi istrinya yang berlumuran darah, pelaku ini kabur. Dan tetangga yang melihat gerak-gerik mencurigakan pun masuk ke rumah. Didapati korban terluka yang langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban alami luka sobek dan bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan, memar pada mata sebelah kanan.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • shutterstock.com

"Atas kondisi itu, lalu dilaporkan ke kami dan dari hasil pemeriksaan, suami korban kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya