Tawuran Pakai Air Keras dan Senjata Tajam, 6 Pelaku Diamankan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – Sejumlah 6 remaja diamankan Polres Metro Tangerang Kota usai terlibat aksi tawuran di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 4 Desember 2023. 

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata tajam (sajam), serta air keras yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam aksi itu terdapat seorang remaja dengan inisial IEP, yang menjadi korban sabetan senjata tajam di bagian paha dan siraman air keras di wajah. 

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

"Aksi ini mengakibatkan korban luka karena senjata tajam dan siraman air keras. Atas kejadian itu, korban melapor dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan 6 pelaku dari dua kelompok tawuran," katanya, Selasa, 5 Desember 2023.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Dari hasil pemeriksaan, aksi tawuran ini sudah direncanakan oleh kedua kelompok di lokasi kejadian. Dimana, janjian itu dilakukan kedua kelompok di media sosial

"Mereka membuat janjian di media sosial dengan lokasi kawasan Karang Tengah. Dimana, mereka tawuran untuk saling adu ketangguhan. Pada saat tawuran itu, masing-masing kelompok membawa senjata dan ada yang bawa air keras," ujarnya. 

Pelaku dengan inisial MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar. Kemudian NAM (25), DE (24) dan MA (28) yang diduga menjadi pelaku pembacokan dan menyiram air keras pun ditangkap. 

"Saat ini mereka masih pemeriksaan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," ujarnya. 

Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170, 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya