Pura-pura Tolong Korban yang Alami Kecelakaan Pria Ini Malah Curi Motornya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tangerang – AR (38), warga Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan Polres Metro Tangerang Kota, usai mencuri motor milik korban kecelakaan. Korban yang mengalami kecelakaan itu pingsan. Naas, motornya ternyata raib.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan berawal saat korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Desember 2023 lalu, pukul 06.30 WIB.

"Korban atas nama Wati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dimana saat kecelakaan, korban ini pingsan. Dan ditolong warga. Namun, motornya raib dicuri," katanya, Kamis, 14 Maret 2024.

Mendapati motornya dicuri, korban melaporkan ke sang suami, yang diteruskan dengan membuat laporan polisi di Polsek Ciledug. Dalam proses penyidikan, pelapor ternyata melihat motor miliknya dikendarai oleh seorang pria yang diduga pelaku.

"Pada 11 Maret 2024 pukul 11.00 WIB, Tidak sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, yang diduga tersangka," ujarnya.

Setelah itu, pelapor yang mengenali ciri-ciri motor miliknya langsung berusaha memberhentikan motornya. Meski saat itu nomor polisi pada motor sudah diganti.

"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," terang Zain.

Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili
Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024