Dian-Randy Minta JPU Tidak Kasasi

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Usai divonis bebas murni atas kasus penjualan iPad ilegal, kuasa hukum Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu akan mendatangi Kejaksaan Agung.

Mereka akan 'menagih janji' Kejaksaan Agung yang pernah menyatakan bahwa tidak semua perkara bebas itu perlu dikasasi.

"Kami segera akan mendatangi Kejagung membawa perkara ini dilihat dari kaca mata hukum sebenar-benarnya dan kaca mata keadilan," kata kuasa hukum Dian dan Randy, Virza Roy Izal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2011.

Virza menegaskan, dalam kasus ini, sebaiknya jaksa berbesar hati untuk tidak mengajukan langkah kasasi. Sebab, lanjutnya, hakim telah membeberkan sejumlah faktor yang membuat kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan.

Kuasa hukum Dian-Randy lainnya, Victor Dedi Sukma, mengungkapkan hal yang senada. Jaksa penuntut umum untuk tidak melakukan upaya kasasi.

"Karena jelas-jelas mata rantai proses yang sesat sudah diputus oleh majelis hakim dengan membuka mata keadilan, bahwa klien kami dinyatakan bebas murni," tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah akan menggugat balik pihak kepolisian dan kejaksaan, Dian Yudha Negara, yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung ini mengaku belum merencanakannya.

"Untuk saat ini belum. Saat ini saya masih berpikir senang sekali bisa bebas," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penjualan iPad ilegal.

"Menyatakan Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua, memulihkan haknya, martabatnya seperti semula".

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti delapan iPad kepada para terdakwa. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Pesta Ulang Tahun Meriah untuk RZA, Putra Pertama Rihanna dan A$AP Rocky!
Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Kelakar Hakim Arief saat Terima Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur Ini

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, berkelakar saat menerima berkas dokumen keterangan dan bukti yang diserahkan Partai Golkar dalam sidang sengketa Pileg 2024, Senin, 13 Mei

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024