Sumber :
VIVAnews
- Aparat kepolisian sektor Cimanggis, Depok, menggerebek lokasi permainan judi di satu mess pabrik di Jalan H. Icang, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Minggu 9 Juni 2013. Ironisnya, satu dari empat penjudi yang ditangkap ternyata calon pengantin.
Alhasil, Jatmiko, pemuda berusia 29 tahun ini pun hanya bisa menangis sejadinya memohon dibebaskan saat akan digelandang ke Mapolsek Cimanggis bersama ketiga rekannya, M. Sani, 40, Maman Sumantri, 43, dan Lestari, 37.
Baca Juga :
Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
Atas perbuatannya itu, para pelaku pun bakal terancam pasal perjudian dengan ancaman 3 tahun penjara. Dengan begitu, mimpi Jatmiko yang tadinya akan melangsungkan pernikahan di rumah dengan pesta itu pun terancam batal. Kini, Jatmiko hanya bisa pasrah meringkuk di hotel prodeo Depok. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya