Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Berkas perkara kasus perbudakan buruh kuali di Tangerang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 4 September 2013, mengatakan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak tiga hari lalu. "Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap)," kata dia.
Setelah dinyatakan lengkap, maka para tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, Nurdin. "Minggu depan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," ucapnya.
Untuk diketahui pada Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggerebek pabrik wajan milik Yuki Irawan (41) di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Yuki diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerja secara tidak wajar.
PKB dan PPP Tegaskan Bersinergi di Pilkada Serentak 2024, Intip Kesepakatannya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah rampung melakukan pertemuan di DPP PKB, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :