Sumber :
- VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang gencar-gencarnya melakukan sterilisasi jalur bus TransJakarta. Dari razia sejak 30 Oktober hingga 2 November 2013 Polisi menyita sebanyak 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono meyebutkan, dari razia yang dilakukan selama empat hari itu tercatat sebanyak 1.672 kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta. Kata dia, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Selama 4 hari penertiban di jalur busway itu mencapai 1.055 sepeda motor yang kami tilang. Untuk kendaraan pribadi ada 431 unit," kata Hindarsono, Minggu 3 November 2013.
Selain sepeda motor dan kendaraan pribadi, Hindarsomo menuturkan, angkutan umum yang menerobos jalur bus TransJakarta pun turut ditilang. Kata dia, selama empat hari itu, terjadi 135 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pengangkut penumpang dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.
"Dalam penertiban itu, petugas kami menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan," katanya.
Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.
Baca Juga :
Ria Ricis Minta Pendapat Mau Operasi Kantung Mata, Netizen: Bingung Sama Adeknya Ustazah
Baca Juga :
Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan
Selain sepeda motor dan kendaraan pribadi, Hindarsomo menuturkan, angkutan umum yang menerobos jalur bus TransJakarta pun turut ditilang. Kata dia, selama empat hari itu, terjadi 135 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pengangkut penumpang dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.
"Dalam penertiban itu, petugas kami menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan," katanya.
Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.
WhatsApp Introduces New Design on Android and iPhone
WhatsApp introduced a new design with a number of changes to the appearance of the app on Android and iOS devices.
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :