Ahok: Menang di Pengadilan, Kami Pemilik Sah Waduk Ria Rio

Warga Waduk Ria Rio Bongkar Bangunan Miliknya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Kumpulan Kata-kata Motivasi Penyemangat di Hari Buruh
- Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik tak terima dengan eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Pulomas, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait sengketa lahan ini cucu mantan Wakil Presiden Adam Malik, Gunajaya, akan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Markas Besar Polri.

Hasil Lengkap Liga 1: Klub Milik Raffi Ahmad Resmi Degradasi, MU Lolos Championship Series

Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menyerahkan masalah ini ke jalur hukum. "Kalau itu memang prosedur hukumnya, kami semua serahkan pada penegak hukum," kata Ahok sapaan Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka


Ahok mengatakan apa yang dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai dengan keputusan pengadilan. Ia menolak ketika Pemprov DKI dituding tidak memiliki bukti fisik kepemilikan lahan. "Buktinya menang di pengadilan, berarti kami punya bukti," ujarnya.


Keluarga Adam Malik telah merumuskan masalah apa saja yang hendak dilaporkan. Ahli waris juga akan meminta bukti fisik atau berkas kepemilikan tanah dari PT Pulomas Jaya.


Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.


Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya. (umi)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya