BNN: Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Ditahan

Kepala BNN yang baru, Irjen Pol Anang Iskandar
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Guna menekan angka pecandu dan pemakai narkoba di Indonesia yang belakangan ini semakin tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan langkah dengan merehabilitasi para pecandu narkotika.
Erick Thohir Minta Doa Rakyat untuk Kemenangan Timnas Indonesia atas Uzbekistan

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, dengan cara rehabilitasi diharapkan pecandu narkotika bisa ditekan jumlahnya.
Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-Alun Klaten, Penonton Dilarang Bawa Miras

"Kita lihat dulu, kalau pecandu itu berarti dia pengguna, bisa dikatakan pengguna murni, maka dipastikan para pengguna tersebut akan direhabilitasi," ujar Anang saat ditemui di acara diskusi di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis 30 Oktober 2014
BNI Cetak Laba Bersih Rp 5,33 Triliun pada Kuartal I-2024

Menurut Anang, setiap pengguna murni, sudah pasti akan diancam dengan pidana kurungan kurang dari lima tahun penjara. Itu artinya, para pecandu dan pengguna tidak bisa ditahan oleh penegak hukum.

"Dengan begitu, para pemakai tidak akan ditahan, jadi lebih baik ditempatkan di tempat rehabilitasi. Ini juga sesuai dengan tingkat kewenangannya, karena Undang-undang sudah memberikan langkah demikian," tambahnya

Anang menuturkan, narkotika tidak memandang siapapun, baik itu orang di kalangan biasa bahkan artis sekalipun.

"Yang kita lihat, sudah banyak artis yang terbukti menggunakan narkotika, seperti Roger Danuarta, Raffi Ahmad, dan yang terakhir Tessy. Mereka itu pengguna, jadi jangan dipenjarakan tapi direhabilitasi," jelas Anang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya