Ahok Akui Salah Batasi Lokasi Unjuk Rasa

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Hari HAM Sedunia, Jokowi Ingatkan Aturan Main Demo di Istana
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui salah membatasi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi di Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kita mau revisi (Pergub) karena memang kemarin ada kesalahan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 9 November 2014.

DKI Buatkan Plaza Khusus untuk Demo

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI terlalu bersemangat memberi penekanan agar aksi unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi. Redaksional dari pasal 4 yang mengatur lokasi unjuk rasa menjadi bermakna unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.

"Sebenarnya maksud saya, kalau demo di istana kan enggak boleh, kita jadi sediain tiga tempat," ujar Ahok.

Jika Ahok Tak Cabut Pergub, Buruh Jakarta Akan Mogok Kerja

Seperti diketahui, pasal 4 Pergub 228 mengatur unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Silang Selatan Monumen Nasional, Alun-Alun Demokrasi Gedung DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Ratiyono mengatakan, revisi Pergub telah dilakukan Ahok sejak Jumat, 6 November 2015.

"Verbalnya kami serahkan Kamis, Jumat Pak Gubernur tandatangani," ujar Ratiyono.

Ratiyono kembali menekankan usai direvisi, Pergub kini tidak membatasi lagi lokasi unjuk rasa.

"Redaksinya diubah menjadi 'pemerintah menyediakan lokasi unjuk rasa di tiga tempat'," ujar Ratiyono.

Hanya saja, Ratiyono mengatakan, aturan lain seperti batas maksimal baku tingkat pengeras suara 60 desibel (dB) hingga jam unjuk rasa antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, tetap berlaku.

"Aturan dalam Pergub dimaksudkan agar unjuk rasa tidak sampai mengganggu aktivitas perekonomian," ujar Ratiyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya