Ahok Diteriaki 'Anti-Demokrasi'

Demo Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Hari HAM Sedunia, Jokowi Ingatkan Aturan Main Demo di Istana
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, diteriaki "lancang" oleh para pengunjukrasa yang menolak diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Basuki Tjahaja Purnama lancang! Anti demokrasi!," ujar seorang orator dari atas mobil orasinya, di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2015.

DKI Buatkan Plaza Khusus untuk Demo

Hal itu terjadi saat Ahok, sapaan akrab Basuki, kebetulan baru saja keluar dari kantornya di gedung pendopo Balai Kota untuk berangkat ke gedung Bank Indonesia untuk menjadi pemateri dalam salah satu seminar yang dilakukan di sana.

Meski demikian, para pendemo yang berada di luar pagar Balai Kota tidak menyadari orang yang mereka teriaki ada tepat di belakang mereka. Mereka terus menyuarakan penolakan terhadap Pergub yang dianggap mengekang demokrasi.

Jika Ahok Tak Cabut Pergub, Buruh Jakarta Akan Mogok Kerja

Ahok, sebelum berangkat dengan mobil dinasnya, sempat memperhatikan massa pendemo yang jumlahnya diperkirakan tidak mencapai 100 orang.

Kepada para wartawan, Ahok kembali menyampaikan rencananya untuk merevisi Pergub jika penentuan tiga lokasi unjuk rasa memang dirasa membatasi kegiatan penyampaian pendapat.

Hanya saja, Ahok juga menekankan bahwa aksi unjuk rasa memang perlu dibatasi dalam beberapa hal, termasuk aksi unjuk rasa yang sedang berlangsung di depannya.

Menurutnya, penggunaan hingga enam megafon oleh para pengunjuk rasa tidak tepat. Suara yang dikeluarkan terlampau bising, apalagi unjuk rasa dilakukan tepat di depan Balai Kota, di mana banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja. Tak jauh di sebelah timur, suara para pengunjuk rasa juga akan terdengar hingga ke kompleks Istana Wakil Presiden.

"Suara seperti ini boleh enggak kita batasi? Boleh dong, apa Anda enggak mengganggu orang?," ujar Ahok.

Sebagai informasi, pasal 6 dari Pergub Nomor 228 membatasi batas maksimal baku tingkat pengeras suara yang diperbolehkan adalah 60 desibel (dB).

Hingga pukul 14.30 WIB, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Massa mengklaim berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti Serikat Pekerja Nasional, Asosiasi Pelajar Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Forum Indonesia Muda, hingga Falun Gong Indonesia.

Yahya, salah satu pengunjukrasa yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional mengatakan Pergub adalah pengekangan terhadap hak berdemokrasi rakyat. Kebebasan berekspresi dianggap dibatasi.

"Pergub 228 lebih pro modal dan anti rakyat," ujar Yahya.

Dari atas mobil orasi, orator terus menyemangati massa agar terus melakukan penolakan.

"Kalau saya bilang Gubernur Ahok, kalian bilang tidak pro rakyat! Kalau saya bilang Pergub 228, kalian teriak batalkan!," ujarnya diiringi teriakan massa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya