Revisi Pergub, Ahok Tetap Larang Unjuk Rasa di Istana

Unjuk Rasa Warga Batang Tolak Pembangunan PLTU Batubara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hari HAM Sedunia, Jokowi Ingatkan Aturan Main Demo di Istana
- Revisi terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum akan tetap mencantumkan tiga lokasi yang diperuntukkan bagi massa berunjuk rasa.

Hanya saja, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Ratiyono mengatakan ketiga tempat itu kini tidak mutlak dituliskan sebagai lokasi di mana unjuk rasa boleh digelar. Pergub menuliskan Pemerintah Provinsi DKI menyediakan tiga lokasi sebagai tempat berunjuk rasa.

DKI Buatkan Plaza Khusus untuk Demo

"Diganti menjadi 'Pemda DKI menyediakan tempat,' tidak membatasi," ujar Ratiyono di Balai Kota DKI, Jumat, 6 November 2015.

Sebelumnya, pasal 4 dari Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015 mengatur unjuk rasa hanya boleh dilaksanakan di tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah Lapangan Parkir Timur Senayan, Lapangan Monas, dan Alun-Alun Demokrasi Kompleks DPR.

Jika Ahok Tak Cabut Pergub, Buruh Jakarta Akan Mogok Kerja

Hanya saja, meski unjuk rasa tidak dibatasi lagi di tiga tempat, Ratiyono mengatakan Pergub yang telah direvisi akan tetap mengatur unjuk rasa tetap hanya bisa dilakukan di suatu lokasi tertentu, massa tidak diperkenankan berkonvoi atau beramai-ramai memperlihatkan atribut unjuk rasa atau menyuarakan aspirasi dalam perjalanan menuju lokasi unjuk rasa.

Ratiyono mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Aksi penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa mengganggu ketertiban.

"Unjuk rasa jangan sampai menimbulkan kemacetan. Aturan ini bukan untuk mengekang demonstrasi, tapi penyampaian pendapat juga tidak boleh sampai melanggar hak orang lain," ujar Ratiyono.

Sebelumnya, Ahok, sapaan akrab Basuki telah membuka kemungkinan merevisi Pergub akibat banyaknya suara penolakan yang menganggap Pergub merupakan suatu bentuk pengekangan terhadap demokrasi.

"Kalau saya disebut batasi Anda (berdemonstrasi), oke, kamu usul deh, Anda maunya (demonstrasi bisa dilakukan) di mana? Aku revisi Pergub-nya," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya