Penuhi Syarat Ini, Ahok Rela Ubah Pergub Unjuk Rasa

Tolak Digusur Warga Bidaracina Demo Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hari HAM Sedunia, Jokowi Ingatkan Aturan Main Demo di Istana
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka kemungkinan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Hal itu akan dilakukan menyusul banyaknya suara penolakan dari masyarakat terhadap Pergub yang mengatur unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.

DKI Buatkan Plaza Khusus untuk Demo

"Kalau saya disebut batasi Anda (berdemonstrasi), oke, kamu usul deh, Anda maunya (demonstrasi bisa dilakukan) di mana? Aku revisi Pergub-nya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 6 November 2015.

Seperti diketahui, Pergub yang ditandatangani Ahok pada tanggal 28 Oktober 2015 mengatur aksi unjuk rasa hanya bisa dilakukan di Silang Selatan Monas, Lapangan Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi Gedung DPR.

Jika Ahok Tak Cabut Pergub, Buruh Jakarta Akan Mogok Kerja

Hanya saja, sebelum direvisi, Ahok mengatakan, para penentang Pergub harus bisa menyebutkan tempat-tempat spesifik yang dianggap lebih representatif untuk digunakan menyuarakan pendapat.

Lokasi tempat-tempat itu tidak boleh menyalahi aturan tentang aksi unjuk rasa yang kedudukannya lebih tinggi, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kamu mengatakan, 'kami enggak mau unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi'. Oke, kalau mereka yang ribut bisa usulin mau demo di lokasi mana, kasih saya. Aku revisi Pergub-nya selama daerah itu tidak melanggar larangan di undang-undang," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya