Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar Soal Munculnya Dana UPS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari ruang penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama dua jam terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
 
Ahok mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Lulung Sebut Ahok Tersangka Baru Kasus UPS

"Saya bilangnya sudah pernah jadi saksi yang dulu datang untuk saksi Alex Usman yang sekarang dipanggil untuk melengkapi (berkas) anggota DPRD Firman sama Fahmi," kata Ahok, Kamis 25 Februari 2016.

Ahok menuturkan, selama menjalani pemeriksaan, penyidik mencecar 20 pertanyaan terkait proyek pengadaan alat cadangan listrik di sekolah DKI Jakarta tersebut.

Diperiksa Kasus UPS, Ahok: Tak Ada Persiapan Apa-apa

"20-an (Pertanyaan) kali yah, intinya belasan lah, saya lupa," katanya.
 
Namun, ia tak merinci lebih detail mengenai materi pemeriksaan yang sudah ditanyakan penyidik kepada dirinya.
"Ya ditanya saja, ya mirip saja, gimana UPS muncul, ya sama-sama, gimana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) begitu saja," ujarnya.
 
Kasus terjadi pada 2014. Sebanyak 49 perangkat UPS dengan harga satuan Rp5,8 miliar diadakan Dinas Pendidikan DKI untuk disimpan di 49 SMA/SMK di Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar
 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kini tengah mengadili Alex Usman, mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat yang menjadi tanggung jawab Alex.
 
Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki kasus telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Besok, Mabes Polri Kembali Periksa Ahok Terkait UPS

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana

Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jadi Tersangka Korupsi

Tak tanggung-tanggung, Alex Usman jadi tersangka tiga kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2016