Kalangan yang Jadi Pelanggan Prostitusi SPG

Polda Metro rilis kasus prostitusi online SPG
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik prostitusi terselubung yang dijalankan sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Sales Promotion Girl (SPG). Pelaku bisnis seks itu berinisial ANY, ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan.

Pengakuan Muncikari Prostitusi SPG Jalankan Bisnisnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, para pelanggan bisnis seks ini datang dari kalangan pengusaha.

"Kepada penyidik, (pelaku mengaku) pelanggannya hanya pengusaha," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Modus Muncikari Prostitusi SPG Beroperasi

Praktik prostitusi itu dikendalikan melalui media online dengan nama situs www.spgusherindonesia.com. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan anggota Polda Metro Jaya yang menyamar menjadi pelanggan.

"Jadi anggota menyamar menjadi pelanggan dan menangkap tangan pelaku beserta wanitanya," kata Awi.

Muncikari AN Pasang Tarif Seks Pramugari Rp7 Juta

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, selama ini penyedia jasa seakan hanya menawarkan jasa SPG dan talent model dalam situsnya. Padahal, situs itu juga membuka praktik prostitusi.

Untuk sekali kencan short time, Awi menuturkan, pelaku menawarkan dengan harga Rp5-7 juta. "Jika tarif Rp5 juta maka ia dapat keuntungan Rp1,5 juta. Sedangkan kalau tarif Rp7 juta, dia dapat Rp3 juta," kata Awi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit laptop merk Dell warna merah, satu handphone, uang Rp 1,5 juta dan identitas pelaku. Sedangkan dari tangan pekerja seks komersial (PSK) disita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp3,5 juta, pakaian dalam milik PSK dan identitas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan/atau 506 KUHP dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Jo pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya