Kabareskrim: Reka Ulang di Olivier Harus Perintah Hakim

Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Nursamran Subadi, saat reka ulang uji kopi Vietnam menggunakan sianida di kafe Olivier.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Jesica Kumala Wongso, di Kafe Oliver, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, tidak mempermasalahkan reka ulang asalkan harus seizin dari pengadilan.

"Sebenarnya enggak perlu (izin) sampai Kabareskrim. Kalaupun sekarang diuji lagi dan ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa. Dari barang bukti yang ada dan perintah hakim," kata Ari Dono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Namun, dia tak mengetahui lebih pasti terkait reka ulang yang dihadiri oleh saksi ahli Toksilogi yang sempat bersaksi untuk Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Saya belum tahu soal itu," katanya.

Kata Ari, sejauh ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, baik secara materil maupun secara formil. Bahkan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Om Hao Ungkap Motif Pembunuhan Mirna Salihin: Tentang Harta dan Kekuasaan

"Lalu dia (penyidik) mengirim barang buktinya apa di situ, dengan tersangkanya dikirim. Kemudian setelah itu Jaksa yang tanggung jawab, mempelajari berkas perkara, membuat dakwaan, tuntutan itu jaksa," katanya. (ase)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023