Istana Tempuh Langkah Hukum Pemalsu Email dan Surat Jokowi

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/

VIVA.co.id – Pihak Istana akan mengambil langkah hukum, terkait adanya sejumlah pihak yang memalsukan alamat email dan surat menyurat, yang mengatas namakan Presiden Joko Widodo. 

Ketua Umum GP Ansor Beri Gelar Jokowi Sebagai Pahlawan Indonesia Sentris

Surat menyurat itu, bahkan sampai ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, ada sejumlah copy surat yang beredar di media sosial.  Surat yang mengatas namakan Presiden Jokowi itu, bahkan dikirim ke sejumlah instansi, atau BUMN. 

Jokowi Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI

"Di mana pengirim surat tersebut menggunakan alamat, atau akun email dengan nama jokowiriana@gmail.com. Surat tersebut seolah-olah berasal dan ditandatangani Presiden Jokowi," ucap Johan dalam keterangan persnya, Selasa 11 Juli 2017.

Atas informasi yang tidak benar itu, lanjut Johan, perlu diluruskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. 

Perintah Jokowi ke Kementerian-Lembaga: Setop Bikin Aplikasi Baru!

Ada empat poin klarifikasi yang dirilis Istana melalui Johan Budi, yakni sebagai berikut:

1. Presiden maupun pihak Istana TIDAK PERNAH mengeluarkan surat atau yang sejenis seperti itu. Surat tersebut dipastikan adalah hoax.  

2. Presiden tidak memiliki akun email baik resmi maupun pribadi dengan nama jokowiriana@gmail.com.

3. Istana akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pemilik akun email maupun pembuat surat tersebut.

4. Presiden mengimbau kepada semua pihak atau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai surat, atau sejenisnya yang mengatasnamakan presiden maupun Istana Presiden. (asp)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Jaksa Agung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, sebaiknya langsung ditanyakan kepa

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024