Massa PDIP Adang Panwaslu Copot Baliho Soekarno

Massa PDIP adang petugas panwaslu Blitar.
Sumber :

VIVA – Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kota Blitar, Jawa Timur, dihadang massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saat akan menurunkan paksa baliho Juni Bulan Bung Karno, yang terdapat gambar Puti Guntur Soekarno, Selasa 12 Juni 2018

Bawaslu: 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal sejak Pencoblosan

Puluhan massa PDIP dan warga menghadang Panwaslu yang berniat menurunkan baliho berukuran 3x4 meter, di Jalan Merdeka Kota Blitar. Ketegangan itu sempat memicu perhatian para pengguna jalan di Kota Blitar.

Wakil Ketua DPC PDIP Blitar, Zaenal menuturkan, baliho itu tidak melanggar aturan Pilkada karena tak mencantumkan nomor urut Puti. Pada baliho hanya ada tulisan Puti cucu Soekarno.

Unik! Distribusi Logistik Pemilu di Ponorogo Pakai Reog dan Kuda

"Embak Puti adalah cucu Bung Karno. Dan, Juni ini kami peringati Bulan Bung Karno. Di baliho itu juga tidak ada predikat Pilkada, termasuk tidak ada nomor 2," kata Zaenal, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Blitar.

Ditambahkan Zaenal,  Bung Karno adalah ikon Kota Blitar. Bapak Pendiri Bangsa itu menjadi kebanggaan warga Blitar. Karena di kota kecil itu, juga terdapat  makam Sang Proklamator. “Ijin pemasangan baliho ini sampai akhir Juni,” kata Zaenal.

Ada 1.972 Surat Suara di Malaysia yang Tercoblos Pihak Tak Berwenang

Dalam aturan aturan kampanye Pilkada Jawa Timur, lanjut Zaenal sebuah media disebut alat peraga kampanye jika tertera status sebagai calon Pilkada dan nomor pilihan.

"Di luar itu, tidak bisa disebut alat peraga kampanye. Ketentuan Pilkada ini, berbeda dengan UU Pemilu 2019, dengan tambahan Citra Parpol," kata Zaenal

Konsep citra parpol, ujar Zaenal, secara nasional masih menuai pro-kontra. Karena, KPU belum mengeluarkan aturan teknis yang menjelaskan  konsep itu.

"Kami justru menengarai, ada operasi sistematis, dengan menggunakan alat-alat kekuasaan negara, termasuk melalui Panwaslu, untuk menghancurkan kaum nasional. Terutama di Blitar, basis kaum nasionalis," ujar Zaenal.

Sementara Panwaslu Kota Blitar yakin, baliho Juni Bulan Bung Karno bergambar Puti Guntur Soekarno itu melanggar aturan alat peraga kampanye (APK).

"Hasil pengamatan kami ada indikasi melanggar aturan pemasangan KPK yang harus ditertibkan. Di situ ada gambar Puti sebagai cawagub. Yang kebetulan adalah cucunya Bung Karno," kata Ketua Panwas Kota Blitar Mochlis.

Ditambahkan Mochlis, penurunan baliho di Jalan Merdeka. Dan, upaya itu memang gagal karena  mendapatkan protes keras dari warga PDIP. Padahal, sebelumnya  telah memberitahu PDIP disertai rekomendasi dari KPU.

"KPU juga mengiyakan. Tapi kami perlu komunikasikan dulu. Karena sebenarnya Panwas itu berhubungan dengan timses. Sedangkan yang memasang ini adalah fraksi," ucapnya.

Setelah ada ketegangan dan gagal menurunkan baliho, Panwaslu Kota Blitar akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. "Kami akan bahas lagi dengan KPU Kota Blitar, pihak Satpol PP, dan kepolisian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya