Napi Korupsi yang Keluar Tahanan Mestinya Sudah Dipindah ke Lapas

Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga berada di luar tahanan di kawasan Padang Panjang Jumat, 6 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Yusafni, seorang terpidana kasus korupsi yang sempat keluar dari Rumah Tahanan Anak Aia di Padang, semestinya sudah dieksekusi atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab perkara korupsinya sudah in kracht alias berkekuatan hukum tetap.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Yusafni adalah terpidana kasus korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.

"Status (Yusafni) terpidana, kan, perkaranya sudah in kracht. Nah, terkait belum dieksekusinya yang bersangkutan, harus dibedakan antara perkara ini sudah in kracht atau belum dieksekusi," kata Erianto, jaksa penuntut umumyang menjerat Yusafni, di Padang pada Rabu, 11 Juli 2018.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Erianto mengatakan itu mengoreksi pernyataan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa Yusafni berstatus terpidana namun putusannya belum in kracht.

Setiap perkara yang sudah in kracht, kata Erianto, memiliki payung hukum tetap, seperti halnya kasus Yusafni. Maka perkara itu sudah bisa dieksekusi untuk tahap selanjutnya, yaitu Yusafni dipindahkan ke lapas. Namun urusan itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Padang. "Silakan tanya langsung ke pihak Kejari," katanya.

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Mengenai sistem pengamanan, terutama menjelang eksekusi, Erianto menyebutkan bahwa itu sepenuhnya otoritas Rutan Anak Aia. Sebab bagi tiap tahanan atau narapidana yang masuk ke rutan maupun lapas sudah menjadi tanggung jawab kedua lembaga itu.

"Kecuali kalau dia disuruh keluar oleh hakim atau untuk keperluan sidang oleh JPU (jaksa penuntut umum). Selama di luar penjara, baru itu tanggungjawab JPU; itu pun kalau JPU yang mengeluarkan,” katanya.

Berobat tanpa Dikawal

Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga di kawasan Padang Panjang. Padahal, seharusnya dia berada di Rutan Anak Aia, Kota Padang.

Yusafni adalah narapidana korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.

Saat terekam kamera ponsel warga di Padang Panjang, Yusafni tengah berjalan mengenakan kaus warna merah dan bercelana panjang warna hitam. Dia meninggalkan tahanan untuk berobat ditemani anggota keluarganya pada 6 Juli 2018.

Jenis pengobatan yang dimaksud ialah terapi jarum, yang memang sudah dilakukannya sekali dalam tiga bulan. Yusafni pun kini sudah kembali ke tahanan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat membenarkan ihwal kepergian Yusafni. Sang terpidana pun keluar tahanan atas izin otoritas Rutan, meski hanya melalui petugas jaga, tanpa izin kepala Rutan. Masalahnya juga adalah Yusafni keluar tahanan tanpa dikawal satu pun petugas, melainkan ditemani anggota keluarganya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya