Polisi Bantah Kabar Bebaskan Dua Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Polisi membantah kabar yang menyebutkan bahwa dua oknum anggota Barisan Serba Guna atau Banser pembakar bendera berlafaz tauhid di Garut dibebaskan. Sebab kedua orang itu tak pernah ditangkap dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, mengoreksi pertanyaan VIVA ketika berusaha mengonfirmasi tenang kabar pembebasan oknum Banser itu. "Lho, kok, dibebaskan. Kesannya pernah ditangkap," katanya pada Kamis, 25 Oktober 2018.

"Polri," Umar menegaskan, "tidak pernah melakukan penangkapan, apalagi penahanan, terhadap siapa pun berkaitan dengan peristiwa pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Garut."

Dua oknum Banser yang diperiksa itu, katanya, atas kesadaran sendiri mendatang Markas Kepolisian Resor Garut, setelah peristiwa pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid dan diyakini bendera HTI. "Jadi keberadaannya di Polres (Garut) bukan karena ada penangkapan."

Tak ditemukan unsur pidana

Klarifikasi Umar Surya Fana itu menyusul pernyataannya di tempat terpisah tentang hasil pemeriksaan terhadap tiga oknum Banser yang diperiksa oleh polisi.

Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser, tidak ditemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz kalimat tauhid itu. Polisi mengabaikan dahulu kain yang dibakar itu sebuah bendera bertulis kalimat tauhid atau bendera HTI, organisasi terlarang, melainkan berfokus menelisik unsur perbuatan pidananya.

“Saya tidak akan bicara konten dalam kain hitam itu; saya hanya akan bicara mens rea (niat berbuat pidana), karena itu niat pelakunya. Enggak bisa saya paksakan dengan kemauan bahwa niat dia adalah A, tapi ternyata B,” kata Umar Surya Fana di Bandung.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Berdasarkan gelar perkara pula, kata Umar, ketiga oknum Banser membakar kain itu dengan spontan: tidak direncanakan, yang dibuktikan dengan fakta bahwa mereka tidak membawa alat bakar, sesuai dengan keterangan orang-orang yang diperiksa.

Umar mengandaikan ketiga oknum Banser itu merencanakan membakar bendera berlafaz tauhid, tentulah sudah membawa alat atau bahan bakar, misal, pemantik api atau korek dan bensin. Tetapi, katanya, "di video (rekaman peristiwa pembakaran) dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek aja minta-minta,” ujarnya.

Geger HTI Disebut Buat Acara di Gedung Teater Tanah Airku, Begini Respons TMII

Atas dasar itu pula, dia menegaskan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih meyakini aksi itu bentuk spontanitas dengan pemahaman terbatas. "Dia spontan, enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat.”

“Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya," Umar menambahkan, "sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau sikap batin untuk melakukan pembakaran, selain menghilangkan bendera HTI.” (ase)

Profil Ustaz Syafiq Riza Basalamah yang Pengajiannya Dibubarkan GP Ansor di Surabaya
Posko Mudik Banser.

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

Pemudik tahun 2024 diperkirakan pemerintah akan mencapai 193 juta orang atau 71,7 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024