- Muhammad AR/VIVA.co.id
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengadili tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Keputusan MA ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA dengan nomor: 24/KMA/SK/II/2019 dan sudah diserahkan ke Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar, Senin, 11 Februari 2019.
"Surat dari MA sudah kami terima pada hari Senin kemarin. Isinya tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis, Selasa 12 Februari 2019.
Abdul mengemukakan, berkas dakwaan untuk Habib Bahar akan dilimpahkan dalam pekan ini. “Kami masih melakukan koordinasi. Secepatnya minggu ini akan limpahkan berkas ke PN," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Senin 4 Februari 2019.
Demi keamanan, pihak Kejari Cibinong akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Tahap persidangan, demi keamanan persidangan kasus AB (Bahar) dan dua lainnya, direncanakan digelar di Bandung, dalam 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto. (ren)