Berkas Lengkap, Vanessa Angel Segera Disidang di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tersangka penyebaran foto dan video asusila, aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel tak lama lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Berkas perkara itu sudah lengkap alias P-21, Kepolisian pun menjadwalkan penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Jumat ini, 29 Maret 2019. 

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

"(Berkas) Vanessa sudah P-21, hari ini (penyerahan) tahap dua di Kejari Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, ditemui usai salat Jumat di kantor Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya. 

Dia menjelaskan, setelah penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sunarta tak menjelaskan, tanggal pelimpahan akan dilaksanakan.

5 Mantan Pacar Ruben Onsu Sebelum Menikah dengan Sarwendah

Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk, yakni gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.

"Ketua timnya Pak Aspidum," ujar Sunarta. 

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Vanessa Angel jadi tersangka, setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu. Waktu digerebek, dia kedapatan melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto. 

Di hari dan lokasi yang sama, diamankan pula sang muncikari yang kini jadi terdakwa, Endang Suhartini, alias Siska. Setelah itu, muncikari jaringan Endang, terdakwa Tentri Novanto, diamankan di Jakarta.

Muncikari lain yang diamankan dan jadi tersangka ialah Fitriandri alias Vitly Jen dan Winindya. Dua lagi masih buron. 

Vanessa sendiri jadi tersangka, bukan karena pasal muncikari atau germo prostitusi online. Dia ikut terjerat, karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang muncikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya