Vanessa Angel Menghuni Sel Karantina di Rutan Medaeng

Rutan Medaeng disesaki pengunjung, Sabtu, 30 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aktris Vanessa Angelia Adzan, alias Vanessa Angel mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat kemarin. Selama seminggu ke depan, tersangka penyebaran foto dan video asusila itu akan menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling di sel karantina. 

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

Vanessa mulanya ditahan di Rutan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan. Ketika diserahkan penyidik Kepolisian kemarin, Kejaksaan memutuskan tetap menahan aktris sinetron cantik tersebut. Jaksa pun menitipkan penahanan Vanessa di Rutan Medaeng. 

Plh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng, Siti Viona Aidilla mengatakan, Vanessa kini menjalani proses mapenaling dan menghuni sel karantina. Proses tersebut, biasa berlaku untuk tahanan baru.

5 Mantan Pacar Ruben Onsu Sebelum Menikah dengan Sarwendah

"Vanessa di sel karantina, bersama 26 tahanan baru lainnya," katanya kepada VIVA pada Sabtu 30 Maret 2019. 

Viona mendengar kabar bahwa kondisi kesehatan Vanessa kurang baik, saat ditahan di Polda Jatim. Namun, setiba di Rutan Medaeng, hingga kini Vanessa tak mengeluhkan sakit apapun. Dia juga berbaur dengan tahanan lain.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

"Sesampai di sini, dia juga menjalani pemeriksaan dulu seperti tahanan lain, kondisinya sehat dan baik-baik saja," ujarnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso mengatakan bahwa kondisi Vanessa kurang fit, saat menjalani proses penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) di Kejari Surabaya kemarin. Kliennya menderita infeksi lambung yang kambuh-kambuhan. 

Karena alasan itu, Rahmat mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan, atau setidaknya pembantaran ke rumah sakit luar rutan. "Saya akan ajukan permohonan pengalihan penahanan ke Kejaksaan," kata Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya