Logo timesindonesia

Hari Antikorupsi, Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto saat menangani perkara Perusda AUJ Bontang. (Foto: Istimewa)
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto saat menangani perkara Perusda AUJ Bontang. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional 2019, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2019. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Bontang) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2019. 

Kasi pidsus kejari Bontang, Yudo Adiananto menuturkan sejumlah capaian hingga progres perkara baik yang telah inkrach maupun dalam proses penyelidikan.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan sebanyak 2 Perkara, berupa dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Singgah dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Keuangan Pada PT. Bontang Migas Energi," jelasnya.

Pria yang kerab disapa Yudo ini mengungkapkan pula langkah Pra Penuntutan sebanyak 2 perkara, yaitu dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LPK Gigacom. " Dengan tersangka Johansyah," jelasnya.

Berbagai upaya dalam mengungkap perkara Tipikor di Kota Bontang, selama hampir 12 Bulan terakhir itu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 4,1 Miliar.

Yudo yakin meski bersama tim yang terbatas pihaknya tetap mampu maksimal menyelesaikan satu persatu perkara yang kini masih dalam penyidikan. Perkara tersebut hingga saat ini menjadi perhatian serius semua pihak di Kota Bontang, di antaranya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bergulir dari LPDB kepada KJKS Halal, dengan kerugian negara 10 miliar dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ dengan tersangka Dandi Prio Anggono, dengan kerugian negara Rp 8 miliar.

"Dengan keterbatasan Jumlah Anggota Pidsus yang berjumlah hanya 3 orang Jaksa dan 2 staf yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani," ucap pria yang kerab disapa Yudo ini.