- VIVAnews/ Andri Mardiansyah.
VIVAnews - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Sumatera Barat, memutuskan untuk menguburkan bangkai hiu paus di tepian pantai Taluak Kabung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2019.
Satwa liar dilindungi yang memiliki nama latin Rhincodon Typus itu, mati terdampar pada Senin sore kemarin. Sejak kemarin hingga sore tadi, bangkai spesies ikan terbesar pemakan plankton itu menjadi objek tontonan dan swafoto warga setempat.
Pantauan VIVAnews di lapangan, proses evakuasi dan penguburan bangkai hiu paus tersebut menggunakan alat berat. Proses penguburan ini lagi-lagi menjadi tontonan warga. Bahkan, tak sedikit yang mengabadikan momen langka itu menggunakan kamera ponsel.
“Hiu paus ini kita kuburkan lantaran langkah lain tak mungkin dilakukan. Sistem kubur lebih efektif,” kata Fadly Pratama Widjaya, Petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Selasa 8 Oktober 2019.
Menurut Fadly, selain dikubur ada dua cara yang juga bisa dilakukan yakni dibakar atau dibenamkan ke dasar laut dalam. Namun untuk saat ini, cara yang paling memungkinkan adalah dikubur.
Sebelumnya, hewan pemakan plankton ini sempat terperangkap oleh jaring ikan nelayan setempat. Meski sudah dibawa ke tengah laut, namun hiu paus ini tetap berenang ke pinggiran pantai.
BPSPL menduga satwa ini terdampar disebabkan oleh pengaruh cuaca yang beberapa hari ke belakang kondisi angin dan arus laut cukup kuat. Atau karena keasyikan mencari makan hingga berada di laut dangkal.