BTN Bantah Ada Window Dressing

Ilustrasi Bank BTN
Sumber :
  • Dok. BTN

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengklaim tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi kepada PT Batam Island Marina (BIM). Segala proses bisnis yang berlangsung, dikatakan telah mengikuti aturan yang berlaku, melalui analisis bank, sesuai peruntukannya serta telah lunas.

Heru Budi Ajak Warga Ramaikan BTN Jakim 2024 Agar Jakarta Makin Dikenal Dunia

Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan, penyaluran kredit ke PT BIM secara bisnis telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu pula, upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sesuai dengan aturan. 

“Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” jelas Chaerul melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Februari 2020.

PT Ameya Livingstyle Indonesia Ekspor Ratusan Boks Produk Tenunnya ke Pasar Internasional

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi BTN di Batam, Kejagung Kumpulkan Bukti

Chaerul merinci, proses pemberian kredit dari Bank BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan. 

LG Electronics Indonesia Resmi Jadi Kawasan Berikat Mandiri, Langkah Baru Menuju Efisiensi Produksi

Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp100 miliar melalui rekening BIM di Bank BTN. Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sejak kredit direalisasikan sampai dengan Juli 2018, lanjut Chaerul, debitur atas nama BIM tercatat lancar dalam membayar kewajiban bunganya. 

Menurut Chaerul, kredit BIM mulai bermasalah ketika terjadi penurunan kemampuan keuangan proyek. Penyebabnya, yakni meningkatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan terlambatnya penerimaan dana dari konsumen. Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan, jelas Chaerul. 

Selain itu, BIM pun ditetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan.

Sesuai ketentuan, Chaerul menambahkan perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie atau pengalihan hak kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018. 

“Saat itu, cessie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Chaerul.

Dia juga menegaskan kredit terhadap PPA tidak ada indikasi window dressing karena pemberiannya telah sesuai dengan peruntukan. Saat ini, fasilitas tersebut telah lunas pada 5 Maret 2019. “Secara bisnis, pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya.

Chaerul menambahkan, pihaknya juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR). Direksi BTN, sambung dia, telah memberikan informasi dan klarifikasi atas hal tersebut kepada BAKN.

“Secara korporasi dengan tegas harus saya katakan kalau kita tidak sependapat dengan sangkaan atau dugaan window dressing di tahun 2018 yang disampaikan Ketua Serikat Pekerja BTN. Apa yang disampaikan mereka kepada BAKN banyak tidak berdasar pada data dan fakta,” tegas Chaerul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya