Tak Dikarantina, Begini Cara 49 TKA China Bisa Masuk Sultra

Pemeriksaan suhu tubuh di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Bandara Haluoleo Kendari belum terjawab secara jelas. Keterangan Kepolisian dan Imigrasi masih berbeda, terutama apakah mereka memang baru datang atau sudah berada di Indonesia sebelumnya.

Polisi Sebut Ada Pelanggaran SOP Saat Ledakan Smelter di Kawasan PT IMIP 

Padahal, sesuai dengan keputusan pemerintah bahwa warga asing khususnya dari China sudah tidak bisa masuk ke Indonesia setelah ramai penyebaran virus corona atau covid-19. Kedatangan 49 TKA asal China tanpa karantina dan hanya menggunakan visa kunjungan ini menjadi viral setelah seorang warga merekam kedatangan mereka di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu malam, 15 Maret 2020. 

Video itu berdurasi 58 detik yang beredar di media sosial dan memperlihatkan para TKA menggunakan masker. Suara dalam video tersebut juga menarasikan para TKA itu pembawa virus Corona baru atau Covid-19 yang baru datang dari China. Kini, orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut telah diamankan polisi. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Seperti diketahui, meski hanya menggunakan visa kunjungan, tapi mereka justru mendapat persetujuan berdasarkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dikeluarkan KKP Bandara Soekarno Hatta. 

Berdasarkan penjelasan Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, 49 WN China tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Arvin membenarkan mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016). 

Ditambakan Arvin, bahwa WN China tersebut sempat singgah di Thailand pada 29 Februari 2020. Berdasarkan surat sehat pemerintah Thailand, 49 WN China itu telah dikarantina sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai 15 Maret 2020.

"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," kata Arvin.

Pada tanggal 15 Maret juga, lanjut Arvin, WN China tersebut terbang ke Jakarta. Mereka diklaim, telah diperiksa kesehatannya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. Meski tanpa karantina ulang, Arvin menegaskan para WN China tersebut dinyatakan laik untuk masuk ke wilayah NKRI karena telah menjalani proses karantina di Thailand.

Petugas Imigrasi Bandara memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagaimana tertera pada paspor. Sebanyak 49 TKA China ini berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui. Mereka datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. 

Tapi menurut Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, video yang beredar itu memang kedatangan TKA asal China yang bekerja pada perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia menyebut TKA itu bukan datang dari China, melainkan dari Jakarta.

"Kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video tersebut. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung, bahwa benar mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta. Jadi bukan mereka baru datang dari China," kata Merdisyam.

Ia juga memastikan para TKA itu tak pernah kembali ke China sejak datang ke Morosi. Ia menegaskan lagi para TKA hanya mengurus izin kerja dan memperpanjang kontrak di Jakarta.

"Akan kembali ke tempat smelter melalui Bandara Haluoleo Kendari," kata Merdi.

Merdi menambahkam para TKA itu juga sudah memiliki surat keterangan sehat dari Balai Karantina Kesehatan. Begitu juga dengan perizinan dari imigrasi sebelum tiba di Kendari.

Ia mengakui warga sempat panik atas video tersebut. Ia pun mengimbau warga tak membagikan hal yang dapat meresahkan masyarakat.

"Saya ingatkan jangan membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat tanpa ada dasar. Karena bisa dikenakan dengan tindak pidana, khususnya UU ITE. Jadi peringatan keras bagi masyarakat jangan sembarangan meng-upload dan membuat resah masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya