Penyebar Hoax Corona Asal Lombok Ditangkap

VIVA – Penyebar hoax soal virus corona atau Covid-19 asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Pelaku adalah pria berinisial SB alias EP (19 tahun) asal Dusun Dasan Kuah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

\Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku melalui akun Facebook bernama Kecill Oi membagikan postingan berisi tiga korban Corona di Lombok Tengah.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Assalamualaikum wr wb...
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok
keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di
desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di
Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada
satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang
amin" mohon sebarkan kepada teman" yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb..."

Akibat postingan tersebut, warganet ramai-ramai menyebarkan.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Yang bersangkutan melakukan penyebaran hoax tentang virus corona yang saat ini," kata Kombes Pol Artanto, Sabtu, 21 Maret 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bebuak, Kecamatan Kopang.

Kata Artanto, pelaku mendapat pesan hoax melalui SMS oleh orang tak dikenal pada 7 Maret 2020. Kemudian, pada Minggu, 8 Maret 2020, pelaku membagikan pesan itu melalui akun Facebook.

"Motivasi yang bersangkutan menerima SMS dari orang lain, setelah diterima dan dimasukkan ke Facebook, seakan-akan dia lebih tahu, padahal hoax," ujarnya.

Polisi menyita ponsel jenis Samsung milik pelaku dan tangkapan layar posting hoax yang dibagikan pelaku. Pelaku kemudian dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Meskipun demikian, pelaku kini masih menjalani wajib lapor di kepolisian. "Yang bersangkutan wajib lapor. Tidak ditahan, tapi proses tetap berlanjut," ujarnya.

Sementara hingga kini polisi masih menelusuri sumber SMS berisi hoax soal corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya