Logo BBC

Virus Corona: Menanti Menteri Terawan Tentukan Pelaksanaan PSBB

Adapun pada 28 Maret, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat agar mempersilakannya mengisolasi ibu kota.

Namun dengan merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan, Jokowi menyatakan sebagai kepala daerah, Anies tak berhak menutup wilayah. Hanya pemerintah pusat yang disebutnya bisa menetapkan kebijakan itu.

Anies juga sempat menurunkan intensitas layanan transportasi publik di Jakarta. Dikritik sebagian kalangan dan ditegur pemerintah pusat karena sebabkan antrean panjang pengguna layanan, aturan itu dianulir Anies.

"Transportasi publik harus tetap dijalankan oleh Pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kebersihan, baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus trans," kata Jokowi 16 Maret silam.

Terkait sejumlah kebijakannya soal wabah Covid-19, Anies berkata, "Kami mengantisipasi semua kemungkinan, tapi pada tahap ini kita harus melakukan pengurangan interaksi."

Keputusan pembatasan pergerakan orang sempat diambil Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia menutup sementara penerbangan dan pelayaran menuju Papua dari 26 Maret hingga 9 April mendatang.

Akan tetapi, seperti kebijakan serupa yang diambil kepala daerah lainnya, penutupan wilayah Papua itu tidak diakui pemerintah pusat.