Selama PSBB, Hotel di Tangerang Wajib Terima Layanan Karantina Mandiri

VIVA – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, sejak Sabtu dini hari, 18 April hingga 3 Mei 2020, maka hotel di wilayah tersebut wajib memberikan pelayanan bagi konsumen yang akan melakukan karantina mandiri.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB, pada Bagian Ketiga mengenai Pembatasan Aktifitas Bekerja di Tempat Kerja di Pasal 11.

Hal itu tertulis di point ke 4 yang berbunyi, "Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," tulis Pergub Banten tersebut.

Bersama Karantina, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Tegahan

Tamu atau konsumen dilarang beraktifitas di luar kamar dan harus menggunakan jasa layanan kamar. Fasilitas penunjang hotel yang membuat kerumunan massa, maka harus ditutup selama pelaksanaan PSBB.

Selanjutnya, mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel," dalam kutipan lainnya.

Selanjutnya dalam BAB IV mengenai Kegiatan Tertentu Yang Tetap dilaksanakan Selama PSBB atau wajib buka dibahas dalam Pasal 20, yakni fasilitas kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

"Aktivitas gugus tugas pusat, provinsi dan Kabupaten Kota," dalam kutipannya.

Kemudian dalam BAB V, mengenai hak dam kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB secara garis besar harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, seperti pelayanan kesehatan dasar, ada tempat mengadu dan mendapatkan informasi seputar Covid-19, pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemberian bantuan bagi perusahaan dan warga terdampak Corona, bantuan sosial baik tunai maupun kebutuhan dasar, 

"Pemberian bantuan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," begitu bunyi pergub nya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya