KPK Diminta Bebaskan Rommy Jika Masa Hukumannya Selesai

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan M. Romahurmuziy alias Rommy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berakhir.

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan, KPK: Dengan Sendirinya Deklarasi Dia Tersangka

“Kalau pengadilan menentukan 1 tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu, 25 April 2020.

Menurutnya, KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut, namun Romahurmuziy juga berhak untuk bebas setelah satu tahun masa tahanan juga harus diberikan.

Fokus Hadapi Pilkada, PPP Jakarta Nyatakan Solid Bersama Mardiono

Dia menyebut Romahurmuziy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hukum menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun.

“Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda lagi.

Alex Marwata Diperiksa Bareskrim Gara-gara Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam amar putusannya, PT DKI memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis, 23 April 2020.

Dengan demikian, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya