Catat, Warga Bisa Kena Pidana Bila Melawan Saat Disanksi Langgar PSBB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi menyebut warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ibu Kota bisa dikenakan pidana. Warga bisa dipidana apabila melawan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang memberikan teguran atau sanksi denda kepada warga pelanggar PSBB. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Pada pasal terakhir (Pergub Nomor 41 tahun 2020) bisa dikenakan pasal sanksi pidana. Sanksi pidananya kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp100.000 oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka mengamuk atau melawan Satpol PP, baru polisi bisa menindak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Mei 2020.

Yusri menjelaskan wewenang pemberian sanksi teguran dan denda dilakukan oleh Satpol PP dengan polisi yang mendampingi. Kata dia, para pelanggar PSBB yang melawan petugas bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satpol PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.

Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya