Longgarkan PSBB, Pemerintah Diminta Patuhi 5 Syarat Ini

VIVAnews - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, mengatakan pemerintah harus mematuhi lima syarat jika ingin kembali membuka aktivitas warga dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, sudah kurang lebih 5 minggu sejak pertama kali diberlakukan di Indonesia (Jakarta pertama kali mulai 10 April 2020), aktivitas warga dan bisnis dibatasi melalui aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Menurut dia, LSI Denny JA memang menemukan bahwa Indonesia telah memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi. Namun, tak bisa dilakukan secara serentak dan harus dilakukan secara bertahap.

“Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Wilayah yang sudah layak dibuka kembali, termasuk Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia,” kata Ikrama pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Saat ini, kata dia, data nasional menunjukkan bahwa tren penambahan kasus baru terlihat mulai mendatar (statis) di kurva, dan sejumlah wilayah justru trennya mulai menurun. Namun sebaliknya, dampak negatif terhadap ekonomi memuncak.

“Data menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharap dilonggarkannya PSBB, tak berakibat pada makin terpaparnya warga terhadap Covid-19 dan tak makin terkaparnya ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Ikraman mengatakan LSI Denny JA menawarkan lima syarat untuk Indonesia kembali kerja di antaranya dimulai dari daerah yang grafik tambahan kasus harian positifnya menurun. Menurut dia, ada empat wilayah yang masuk ke dalam tipologi B (baik).

“Wilayah yang tambahan kasus harian menunjukkan penurunan dari waktu-waktu meski tak drastis pasca pemberlakuan PSBB yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat,” kata dia.

Kedua, kata dia, bagi yang usianya rentan terkena virus dan rentan angka kematian tetap di rumah atau kerja dari rumah. Sementara, usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Karena, data Indonesia menunjukan bahwa angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun. Di kelompok usia ini sampai sekarang, angka kematiannya mencapai diatas 80 persen dari total jumlah kematian akibat Covid-19.

“Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan bahwa mereka yang usia dibawah 45 tahun boleh kembali kerja. Mereka yang usianya diatas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah (work from home),” katanya.

Ketiga, kata dia, data juga menunjukkan tingkat kematian juga tidak proporsional bagi mereka yang punya penyakit penyerta seperti hipertensi, sakit jantung, sakit paru, diabetes lebih rentan terhadap kematian dibanding mereka yang tak punya riwayat penyakit tersebut.

Keempat, lanjut Ikrama, memulai gaya hidup baru di era new normal. Artinya, warga diizinkan kembali beraktivitas tapi selalu menjaga protokol kesehatan.

“Karena, kita hidup bersama virus corona di tengah-tengah kita hingga vaksinnya ditemukan,” kata dia.

Kelima, Ikrama menambahkan semua pihak harus berperan serta mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktivitas. Tak hanya pemerintah pusat maupun daerah, tapi pemimpin dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat harus terlibat aktif mengedukasi warga agar terjaga kesehatan bersama.

“Aturan social distancing tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tak bersalaman dulu dan lainnya,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya