Logo BBC

RUU Kekerasan Seksual Ditunda DPR karena 'Waktu Sempit'

Rancangan teranyar RKUHP mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.-DAVIES SURYA/BBC
Rancangan teranyar RKUHP mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.-DAVIES SURYA/BBC
Sumber :
  • bbc

Namun, tak semua penyintas kekerasan seksual berani melaporkan kasusnya ke ranah hukum. Trauma dan ketakutan menyebabkan sebagian besar dari mereka memilih diam atau hanya memberitahukan kepada kerabat dan teman baik.

Padahal, data BPS menunjukkan satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.

Kompas Perempuan mencatat, tren kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahun.

Merujuk laporan Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, atau hampir 800%.

Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

Kendati begitu, kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

Sementara, dalam survei terbarunya, Komnas Perempuan mengidentifikasi bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.

Kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi Covid-19.

Sebanyak 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi.

Kurang dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengada layanan semasa Covid-19.

`Jangan berhenti pada persoalan pendampingan hukum saja`