Logo BBC

RUU Kekerasan Seksual Ditunda DPR karena 'Waktu Sempit'

Rancangan teranyar RKUHP mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.-DAVIES SURYA/BBC
Rancangan teranyar RKUHP mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun.-DAVIES SURYA/BBC
Sumber :
  • bbc

Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi di masa pandemi, membuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual -RUU PKS semakin penting untuk segera diloloskan. Sebab, RUU PKS disusun demi memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual.

"Kita ingin melihat perhatian negara, pemerintah soal rehabilitasi. Pemulihan korban-korban kekerasan seksual ini luar biasa perlu dukungan, perlu serius," kata Ni Luh Putu Anggraini dari LBH APIK Bali.

RUU Kekerasan Seksual
UGC

"Jangan berhenti pada persoalan pendampingan hukum saja," imbuhnya kemudian.

Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menambahkan selama ini korban kekerasan seksual mendapat hambatan akses keadilan karena banyak kasus kekerasan seksual sulit diselesaikan dengan UU KUHP.

"Hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencakup seluruh bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi," jelasnya.

UU KUHP, beleid yang dibuat puluhan tahun lalu, hanya menyasar tiga bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pencabulan dan persetubuhan.

Sementara, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat, mulai dari eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan kini ada kekerasan seksual berbasis online.

"Dengan tidak adanya hukum, korban akan menuntut keadilan dengan cara apa?."

"Efeknya korban tidak bisa mengklaim keadilan, korban tidak bisa mendapatkan akses keadilan," ungkap Ami.

Dia menambahkan, saat ini, ketika korban akan mengklaim keadilan menggunakan sistem hukum, maka dia akan berhadapan dengan sistem peradilan yang tidak ramah terhadap perempuan. Sebab, UU KUHAP masih berorientasi pada perlindungan tersangka dan terdakwa, belum beriorentasi pada perlindungan terhadap korban.