Tak Izinkan RDP di DPR Bahas Djoko Tjandra, Ini Alasan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tengah menjadi sorotan lantaran tidak mengizinkan rapat dengar pendapat (RDP) yang hendak dilakukan Komisi III (membidangi masalah hukum) membahas masalah terkait buronan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu. Sikap politisi Partai Golkar itupun mendapat banyak kecaman.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Menurut Azis, RDP tetap tidak bisa dilakukan jika DPR masih dalam jadwal reses. Ia mengklaim hanya berpedoman pada aturan yang sudah ada dalam Tata Tertib DPR.

Untuk itu, Azis meminta Komisi III mengambil cara lain dengan melakukan pengawasan ke lapangan saja. Yakni pengawasan lapangan ke mitra kerjanya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, yang dipersoalkan adalah kasus dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra yang sudah menjadi buron sejak bertahun-tahun.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

"Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar tatib (Tata Tertib DPR) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (Badan Musyawarah), yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin, Selasa 21 Juli 2020.

Baca juga: Catherine Wilson Ungkap Penyebab Konsumsi Sabu, Polisi: Alasan Klasik

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Azis menjelaskan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, pada Pasal 52 dalam tatib tersebut dijelaskan, melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan DJoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar mantan Ketua Komisi III itu.

Azis berharap seluruh anggota DPR dapat memahami adanya aturan tersebut. Ia mengaku heran dengan adanya sejumlah pihak yang memaksanya melanggar tatib.

"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan, jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya