RUU Ciptaker Dibahas di Reses, kok RDP Djoko Tjandra Tidak Diizinkan?

Ilustrasi RDP: KPK saat menghadiri rapat RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polemik tidak diizinkannya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Menkumham saat reses oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih menuai kontroversi. Sebab saat reses juga, dewan dan pemerintah masih bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yang menuai banyak aksi penolakan oleh elemen masyarakat.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin angkat bicara mengenai itu. Menurutnya, meski saat ini sedang reses, namun anggota DPR tidak mengenal libur maupun cuti dalam pembahasan RUU. Terlebih lagi seperti pembahasan RUU Ciptaker.

Rahmat mengatakan, membahas RUU Ciptaker saat reses tidak menjadi masalah karena saat ini dianggap sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak dari pandemi COVID-19.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

"Padahal dengan adanya pandemi dan dampaknya, pemerintah selesaikan jalan salah satunya melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mungkin kejar RUU ini," kata Rahmat Muhajirin kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Guyonan Jokowi: Setiap Pagi Saya Sarapan Angka

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

RUU Ciptaker ini dinilai lebih mendesak dibanding RDP terkait Djoko Tjandra, buronan kasus cassie Bank Bali. Sehingga rencana Komisi III DPR menggelar RDP Gabungan untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra, bisa dikesampingkan. 

Hal ini juga menurut Rahmat sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Rahmat menjelaskan saat ini terdapat 37 RUU masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Sementara RUU yang sudah masuk ke tahap pembahasan tingkat I baru ada 10 RUU. Maka masih ada 27 RUU yang harus dibahas dan diselesaikan segera. 

Pria yang juga anggota komisi III DPR ini menilai, kasus Djoko Tjandra juga harus diselesaikan. Namun saat ini menurutnya sudah ada komitmen dari penegak hukum, di mana Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memecat 3 jenderal. Artinya, menurut dia kasus ini ada kemajuan. RDP untuk membahas Djoko Tjandra tidak begitu mendesak. Karena pengawasan terhadap kasus itu tidak harus dengan RDP. 

"Sekarang kita di Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera," ujarnya. 

Namun meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menambahkan penyelesaian kasus Djoko Tjandra harus tetap berjalan secara transparan. 

"Kan penyelesaian kasus ini ada di penegak hukum, kita anggota dewan hanya punya fungsi pengawasan. Pengawasan tidak harus dengan RDP. RDP hanya salah satu bentuk," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya