Logo BBC

Jaksa Pinangki Diduga Tak Beraksi Sendiri Terkait Kasus Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/07).-ANTARA
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/07).-ANTARA
Sumber :
  • bbc

Nama Pinangki menjadi sorotan ketika dirinya tampak dalam satu foto dengan Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking. Diduga foto itu diambil saat ketiganya bertemu di Malaysia.

Tak lama setelah foto itu beredar di masyarakat yang melahirkan gelombang protes di pers dan media sosial, Kejagung membebaskan Pinangki dari jabatan struktural jaksa.

Menurut Kejagung, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin dari pimpinan pada 2019.

Dalam perkembangan terbaru, kasus Pinangki kemudian dibawa ke ranah pidana.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima hadiah sebesar US$500 ribu atau Rp7 milyar dari Djoko Tjandra guna membantu terbebas dari perkara hukum yang menjeratnya.

Namun uang yang diduga diterima Pinangki ini hanya sebagian kecil dari US$10 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada dirinya.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kini Pinangki telah ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta, guna menjalani proses hukum.

Apa temuan pegiat anti korupsi tentang dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejagung?