Irjen Napoleon: Jangan Ragukan Integritas Saya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Begitu selesai sekira jam 14.10 WIB, Napoleon mengatakan bakal mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dituduhkan kepadanya dan mengikuti semua proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

"Kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan, sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan kooperatif," kata Napoleon di Bareskrim.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Baca: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Red Notice dari Djoko Tjandra

Di samping itu, Napoleon mengatakan akan tetap setia kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan menghormati para pimpinan Korps Bhayangkara.

Red Notice Fredy Pratama Baru Keluar Setelah 9 Tahun Buron, Polri Beri Penjelasan

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya