Bantah ICW, KPK Jelaskan Kenapa Tidak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus Djoko Tjandra yang kini ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. ICW menganggap komisi antirasuah itu terkesan tidak berani mengambil alih kasus tersebut.
ICW menyebut KPK lambat dan terkesan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Menanggapi kritikan itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai pandangan atau penilaian siapa pun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra. Temasuk pandangan dari ICW.
"Namun, perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Tetapi bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 14 September 2020.
Baca juga: ICW: KPK Sangat Lambat, Tidak Berani Ambil Perkara Djoko Tjandra
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya menyatakan apa yang disampaikan KPK soal kasus Doko Tjandra sangat normatif.
“Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, gelar perkara di KPK terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan agar terlihat serius menanggapi perkara Djoko Tjandra. Padahal publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. (art)