Berkas Kasus Konser Wakil Ketua DPRD Tegal Dilimpahkan ke Jaksa

Konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Berkas perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka karena telah menggelar konser dangdutan saat pandemi COVID-19 sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono Yoga Pranoto membenarkan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan tahap I kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2020.

“Iya sudah dikirim (pelimpahan tahap I) jam 13.00 WIB,” kata Wihastono saat dikonfirmasi VIVA.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasannya

Menurut dia, polisi saat ini tinggal menunggu dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Selanjutnya, apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi bila kurang.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Kami tinggal menunggu jawaban atau petunjuk JPU. Ada dua bundel dikirim ke jaksa,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin sore, 28 September 2020. Sebab, Wasmad menggelar konser dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.

Diduga, Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP tidak mengindahkan imbauan/perintah petugas yang sah.

Namun, Wasmad tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka hanya diwajibkan lapor kepada penyidik. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya