Kasus Suap Irjen Napoleon Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa berkas perkara korupsi penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, dengan tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Menurut dia, kemungkinan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

“Kasus penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil,” kata Hari di Kejaksaan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Kolonel Bagus Beri Izin Ahon Gunakan Mobil TNI Terancam Pidana

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Hari mengatakan tahap selanjutnya adalah penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II. Namun, Hari belum mengetahui kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua.

“Jadi sebelum sidang, tahap dua dulu,” ujarnya.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Sementara, kata Hari, untuk pelimpahan berkas perkara korupsi penghapusan red notice itu kewenangan penuntut umum disesuaikan dengan locus dan tempus.

“Kalau nantinya tahap dua diterima penuntut umum, kemudian administrasi penanganan perkara itu diserahkan ke Kejari Jakpus, atau Jaksel, maka untuk sidangnya karena ini perkara tipikor tetap di Pengadilan Tipikor yang ada di PN Jakpus,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberi suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya