Demo UU Ciptaker, Pemberangkatan KA Jarak Jauh Dialihkan ke Jatinegara

Ilustrasi kereta api.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Guna mengantisipasi keterlambatan pengguna kereta api menuju Stasiun Gambir buntut penutupan sejumlah ruas jalan raya di sekitar Monas dan Gambir, lantaran ada aksi demo tolak UU Cipta Kerja, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan kereta api (KA) jarak jauh di Stasiun Gambir. 

125 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta pada Libur Long Weekend, KAI Tambah Armada Kereta Api

"Adapun pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk KA Bima keberangkatan pukul 16.40 WIB yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca juga: Simak 15 Nama Tokoh di Balik Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

KAI Tambah 7 Kereta Api di Libur Long Weekend, Simak Rute-rutenya

Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan masyarakat bisa terhindar dari kemacetan yang mungkin terjadi, akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara. Saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk proses naik turun penumpang.

"Hal ini untuk memudahkan calon penumpang KA yang kesulitan menuju Stasiun Gambir," katanya.

Remaja 17 Tahun Betah Tinggal di Gerbong Kereta Api, Habiskan Ratusan Juta dalam Setahun

Adapun kedua KA lainnya yang akan berangkat setelah pukul 17.00 WIB yakni Argo Bromo Anggrek keberangkatan pukul 20.30 WIB dan Taksaka keberangkatan pukul 21.30 WIB. Sementara itu, pengguna jasa yang mengalami keterlambatan dan tertinggal pada KA tersebut, biaya tiket dapat dikembalikan 100 persen. Proses refund dapat dilakukan hingga tujuh hari ke depan.

"PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal. Selain itu, para calon penumpang KA juga dapat mengetahui informasi perjalanan KA melalui Contact Center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id dan social media @keretaapikita @kai121," katanya lagi. (art)

Halal Dunia

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary atau sukarela

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024