Dubes RI Sindir FPI Politisasi Makkah soal Habib Rizieq Pulang

Para FPI dalam aksi solidaritas muslim Rohingya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Front Pembela Islam (FPI) membuat pengumuman mengejutkan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa kemarin, 13 Oktober 2020. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, disebut sudah tak dicekal dan segera kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menanggapi hal ini, Duta Besar RI di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menyayangkan pemakaian diksi 'i’lan min Makkah al-Mukarramah' atau pengumuman dari kota suci Makkah, yang digunakan dalam pengumuman tersebut. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut berpotensi menyinggung Kerajaan Arab Saudi.

"Kami menyayangkan pemakaian diksi 'pengumuman dari kota suci Makkah', yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian Kota Makkah sebagai kota turunnya wahyu," kata Dubes Agus dalam keterangannya kepada VIVA, Rabu 14 Oktober 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: FPI: Akhirnya Habib Rizieq Segera Pulang ke Indonesia

Agus mengatakan dokumen tiga halaman yang dibacakan dalam demo 13 Oktober kemarin merupakan politisasi kota Makkah. Setelah melakukan penyelidikan, dia menyebut dokumen dengan ekstensi PDF itu dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada pukul 01.55 WIB.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dokumen yang dibacakan dalam demo, yang menggunakan tiga bahasa (Indonesia, Arab dan Inggris), baru dibacakan 13 jam berikutnya di hadapan peserta demo di kawasan patung kuda. Pada pembacaan disebut surat itu baru saja dibuat, padahal sudah lebih dari 13 jam.

"Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca dalam versi Arabnya hampir semua salah tempat. Makkah bukan tempat untuk meneriakkan revolusi untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional atau dalam Bahasa Saudi “Al-Hukumah al-Syar’iyyah” Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Untuk itu, Agus berharap agar semua pihak lebih berhati-hati dalam memilih diksi dalam bahasa Arab, karena berpotensi menebar masalah.

"Kata “i’lan” itu biasa diterjemahkan dengan “deklarasi”. Jadi dokumen tersebut bisa dibaca deklarasi revolusi dari Mekkah. Coba lihat dalam kamus-kamus istilah diplomatik," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyampaikan Habib Rizieq sudah bebas dari kebijakan cekal oleh pemerintah Arab Saudi sehingga dapat segera kembali ke Indonesia.

Sobri mengatakan itu dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kerja, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020.

"Alhamdulillah, setelah melalui perundingan panjang antara Imam Besar FPI dan otoritas Kerajaan Arab Saudi tanpa bantuan rezim Indonesia, akhirnya mendapat titik terang kejelasan kepulangan Habib Rizieq," kata Sobri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya