- VIVA/Farhan
VIVA – Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan red notice untuk terpidana Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan. Kemudian, saudara TS (Tommy Sumardi) pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: HP Beberapa Tokoh KAMI Diretas
Awi mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini. Penahanan dilakukan Polri jelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus yang menjerat keduanya ke Kejaksaan.
"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," katanya.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberi suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. (ase)