Izin FPI Belum Diperpanjang, GP Ansor: Visinya Dirikan Khilafah

Para FPI dalam aksi solidaritas muslim Rohingya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia hingga kini masih belum memberikan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI. Izin yang belum keluar itu ditenggarai akibat belum lengkapnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Gerakan Pemuda Ansor menyebutkan, ormas FPI hingga kini masih belum melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) karena dalam visi FPI yaitu ingin mendirikan Khilafah Islamiyah.

“Yang saya tahu, sampai sekarang FPI belum melampirkan persyaratan AD/ART mereka yang memuat visi mendirikan khilafah Islamiyah,” kata Yaqut kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Maka, pria yang akrab disapa Gus Yaqut menyarankan agar dalam mendirikan ormas harus mengikuti aturan yang ada, harus mengikuti ideologi negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karena yang jelas, kalau mau mendirikan ormas di Indonesia, harus mengikuti aturan yang ada di negeri ini. Tidak boleh ada, yang menghendaki bentuk lain di luar NKRI. Apalagi khilafah Islamiyah,” ujarnya.

Tentunya, dalam hal ini keputusan perpanjangan ormas FPI nanti yang akan memutuskan adalah Kemendagri, apakah ormas itu diperpanjang izinnya atau tidak. “Kemendagri pasti sudah tahu bakal berikan perpanjangan SKT ke FPI atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan status FPI yang tak lagi terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Status FPI berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Terpopuler: Ustaz Syafiq Basalamah Lancar Isi Kajian di Surabaya, Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal

Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang. 

Dengan demikian, FPI tak bisa memperpanjang karena belum memenuhi persyaratan. "Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata Benny.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Istana Presiden, Yusuf Permana menegaskan tidak ada jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kunjungan kerja ke Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024